Senin, 03 Feb 2025, 11:40 WIB

LHKPN Rendah, Bukti Pejabat Publik Tak Mau Transparan

Pengamat Komunikasi Politik Universitas Binus Malang, Frederik M. Gasa mengatakan, sejatinya kegiatan pelaporan harta kekayaan oleh para penyelenggara negara adalah hal yang lumrah namun kenyataannya banyak yang tidak patuh

Foto: istimewa

JAKARTA-Pengamat Komunikasi Politik Universitas Bina Nusantara (Binus) Malang, Frederik M. Gasa menyoroti masih rendahnya jumlah penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya sesuai laporan Komisi Pemberentasan Korupi (KPK) pekan lalu.

"Ini menjadi salah satu indikasi bahwa pejabat publik kita masih belum transparan. Sejatinya kegiatan pelaporan harta kekayaan oleh para penyelenggara negara adalah hal yang lumrah yang harus dilakukan, terutama karena mereka beserta sebagian harta bendanya berasal dari masyarakat,"tegas Frederik pada Koran Jakarta, Senin (3/2)

Bagi alumni Universitas Indonesia (UI) itu, manakala seorang penyelenggara negara atau pejabat publik rutin dan tertib melaporkan harta kekayaannya, maka mereka sebenarnya sudah melaksanakan tanggung jawabnya untuk bisa terus transparan dan akuntabel. 

Dia mengaitkan rendahnya persentase pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara sisi komunikasi, bidang ilmu yang digelutinya. Salah satu tokoh bernama Wittgenstein, melalui konsep languange game, berangkat dari realitas bahwa dalam kehidupan sehari-hari, ada banyak hal yang dapat kita sampaikan secara gamblang (can be said), namun tidak sedikit pula yang mungkin hanya bisa kita tunjukkan (can be shown) tanpa harus berkata panjang lebar. 

Dengan rutin dan tertib melaporkan harta kekayaan, penyelenggara negara ingin memberikan contoh baik kepada publik atau masyarakat bahwa integritas dan tanggung jawab sebagai pejabat publik itu mulai dari mereka sehingga bisa ditiru oleh masyarakat.

"Namun sebaliknya, jika tidak tertib dan tidak rutin melaporkan harta kekayaan, maka secara tidak langsung para penyelenggara negara ingin mempertunjukkan kepada piblik bahwa transparansi itu satu kata yang mudah diucapkan namun sulit dilakukan,"ucapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2024 hanya mencapai 33,45 persen. Data per 31 Januari 2025 menunjukkan penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2024 hanya 145.320 wajib lapor dari seharusnya total 418.665 wajib lapor. 

Hal itu berarti masih ada 273.345 atau 66,55 persen pejabat publik yang merupakan wajib lapor belum menyampaikan LHKPN-nya ke KPK

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, pekan lalu seperti dikutip dari Antara mengatakan angka tersebut sudah termasuk para wajib lapor baru yang sudah menyampaikan LHKPN khusus pada jabatan barunya, seperti wajib lapor pada Kabinet Merah Putih, kepala daerah, dan anggota legislatif terpilih.

Dari pejabat eksekutif dengan jumkah wajib lapor 334.437, baru 111.880 atau 33,45 persen yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan, dari legislatif, dari total wajib lapor 20.223, sebanyak 8.121 atau 40,16 persen sudah melaporkan LHKPN.

Dari Yudikatif, terdapat 18.070 wajib lapor, dengan 15.552 atau 86,07 persen di antaranya sudah melapor. Terendah, pejabat BUMN/BUMD dari total 45.935 wajib lapor, hanya 9.767 atau 21,26 persen yang sudah melaporkan LHKPN.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan: