Lestari Moerdijat: Perlu Aturan Setingkat UU untuk Lindungi PRT
Foto : mpr.go.id
Menurut dia, hadirnya instrumen hukum untuk melindungi para pekerja rumah tangga merupakan bagian dari upaya negara dalam menjalankan amanat konstitusi yang merupakan warisan para pendiri bangsa.
Karena itu dia menilai perlu pemahaman semua pihak terkait substansi dan urgensi kehadiran UU PPRT agar akselerasi proses pembahasan RUU PPRT untuk menjadi undang-undang bisa direalisasikan. Ant/I-1
Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya