Lestari Moerdijat: Perlu Aturan Setingkat UU untuk Lindungi PRT
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menilai perlu aturan setingkat undang-undang untuk mewujudkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari upaya menegakkan prinsip hak asasi manusia.
Karena itu dia menilai upaya percepatan penetapan penetapan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang harus didukung semua pihak.
"Konstitusi kita menggarisbawahi poin penting tentang kerja manusia, yang dalam pasal 27 ayat 2 dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," kata Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/11).
Hal itu dikatakannya saat membuka acara temu pakar bertajukAspirasi Masyarakat Terhadap Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 secara hibrid di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Lestari menilai UUD 1945 mengamanahkan dasar pemikiran bahwa pekerjaan dan penghidupan layak adalah dua hal yang saling berkaitan satu sama lain. Menurut dia, kehadiran UU PPRT yang merupakan bagian instrumen perlindungan bagi pekerja rumah tangga, membutuhkan dukungan semua pihak.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya