Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Lestari Moerdijat: Perlu Aturan Setingkat UU untuk Lindungi PRT

Foto : mpr.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

"Namun, faktanya RUU PPRT harus melalui jalan panjang dan berliku untuk menjadi undang-undang," ujar dia seraya menjelaskan bahwa sejak 2004, RUU PPRT sudah diajukan, lalu pada 2009 sudah didorong untuk disahkan menjadi undang-undang.

Menurut dia, pada 2019, RUU PPRT masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun belum berujung pada proses persetujuan DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Pada 2020, Badan Legislasi DPR menyepakati RUU PPRT menjadi inisiatif DPR, tetapi hingga saat ini regulasi itu belum juga dibawa ke rapat paripurna," kata dia.

Lestari mengungkapkan bahwa sepanjang 2020-2021, Forum Diskusi Denpasar 12 sudah tiga kali mengangkat tema terkait pentingnya RUU PPRT bagi pekerja rumah tangga. Namun, dia menilai para pemangku kebijakan belum tergerak untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang, sehingga mengakibatkan para pekerja rumah tangga di Indonesia belum mendapatkan perhatian dan perlindungan secara menyeluruh.

"Tanpa kepastian perlindungan, semakin banyak pekerja rumah tangga yang hak-hak dasarnya terabaikan," ucap dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top