Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Lembaga Bantuan Hukum Keluarga Madura-Yogya Siap Gugat Institusi Polri di Tragedi Kanjuruhan

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Baru baru dunia sepak bola kita tengah berduka. Hal ini bermula ketika suporter Arema Fc yang tidak terima dengan kekalahan timnya memasuki stadion Kanjuruhan setelah pertandingan. Melihat hal demikian aparat kepolisian mencoba dengan sigap mengamankan situasi yang mencekam tersebut dengan cara menyemprotkan gas air mata ke para supporter Arema FC.

Alih-alih meredakan dan mengendalikan situasi, reaksi tersebut justru menjadi buah simalakama dengan banyakannya suporter yang panik berlarian tunggang langgang dan berdesak-desakan karena rebutan menuju pintu keluar stadion sehingga banyak diaatara supporter Arema FC yang mengalamai gangguan pernafasan dan bahkan terinjak-injak oleh supporter yang lain. Sehingga pada akhirnya terjadilah "TRAGEDI KANJURUHAN" yang menyebabkan korban-korban mulai berjatuhan bahkan meninggal dunia.

"Catatan kami terdapat 450 orang luka-luka yang diantaranya 125 meniggal dunia. Yang lebih ironis dan menjadi catatatan dunia internasional adalah terdapat 33 anak-anak yang juga meninggal akibat simalakama gas air mata tersebut. Tugas Aparat kepolisian yang sejatinya mengayomi masyarakat justru dalam peristiwa tersebut seolah-olah menjadi monster yang manakutkan dan bertindak represif terhadap para supporter Arema FC yang pada akhirnya berakibat banyak korban meninggal dunia," papar Ketua Umum Keluarga Madura-Yogyakarta, Jugil Adiningrat, dalam rilis pers yang diterima redaksi Selasa (4/10).

Menurut Jugil, dunia sepak bola yang seharusnya menjadi hiburan bagi masyarakat terutama masyarakat kecil seolah menjadi anomali karena peristiwa ini. Belum lagi penderitaan para keluarga korban terutama para ibu korban yang pasti trauma dan membenci sepakbola. Ini menjadi catatan sejarah hitam kelam dan terbesar kedua dunia setelah kejadian di stadion nacional Disaster, Lima, Peru, 328 suporter meninggal (24 mei 1964) 58 tahun silam

"Kami melihat aparat kepolisian telah melakukan banyak pelanggaran HUKUM dan HAM dengan tindakan represif tersebut, terutama telah mengkhianati amanah UUD RI 1945, pasal 28A tentang hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, yang bernbunyi "Setiap Orang Berhak Hidup Serta Memperatahankan Hidup Dan Kehidupannya," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Keluarga Madura Yogyakarta (LBH KMY, M Fahri Hasyim.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top