Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Lembaga Bantuan Hukum Keluarga Madura-Yogya Siap Gugat Institusi Polri di Tragedi Kanjuruhan

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Fahri juga melihat bahwa aparat kepolisian patut diduga telah melakukan tindak pidana kekerasal pasal 170 dan 351 KUHP. Melanggar perkapolri nomer 8 tahun 2009 pasal 11 ayat (1) huruf g yang menyatakan " Setiap Anggota Polri Dilarang Melakukan Pewnghukuman Terhadap Fisik Yang Tidak Berdasarkan Hukum (Corporal Punishment).

Penembakan gas air mata ke arah tribun penonton, menurutnya, melanggar perkapolri nomor 1 tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.hal ini selaras dengan aturan FIFA yang melarang penggunaan gas ari mata dalam satdion yaitu Pasal 19 Tentang Staidum Safety Dan Security Regulation. Melanggar perkapolri nomor 16 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa. melanggar perkapolri nomor 2 tahun 2019 tentang pengendalian huru hara

Maka dengan ini, LBH KMY mengutuk tindakan represif aparat kepolisian yang menyebakan ratusan suporter arema fc meninggal dunia dan juga segera mengirimkan surat tembusan kepada Presiden RI, cq Menkopolhukam RI, Kompolnas, Komnas HAM, dan DPR RI Komisi 3 guna mengawal dan menginvestigasi secara kontinyu dan transparan dugaan pelanggaran hukum oleh parat kepolisian. LBH KMY juga membuka ruang selebar-lebarnya bagi keluarga korban untuk menghubungi kami guna mengawal hak-hak para keluarga korban.

"Jika dalam waktu 7x 24 jam tidak ada langkah tegas dari pemerintah maka kami akan layangkan surat gugatan perbuatan melawan hukum oleh institusi Kepolisian RI," pungkas Direktur Lembaga Bantuan Hukum Keluarga Madura Yogyakarta (LBH KMY, M Fahri Hasyim.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top