Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Lembaga Bantuan Hukum Keluarga Madura-Yogya Siap Gugat Institusi Polri di Tragedi Kanjuruhan

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Baru baru dunia sepak bola kita tengah berduka. Hal ini bermula ketika suporter Arema Fc yang tidak terima dengan kekalahan timnya memasuki stadion Kanjuruhan setelah pertandingan. Melihat hal demikian aparat kepolisian mencoba dengan sigap mengamankan situasi yang mencekam tersebut dengan cara menyemprotkan gas air mata ke para supporter Arema FC.

Alih-alih meredakan dan mengendalikan situasi, reaksi tersebut justru menjadi buah simalakama dengan banyakannya suporter yang panik berlarian tunggang langgang dan berdesak-desakan karena rebutan menuju pintu keluar stadion sehingga banyak diaatara supporter Arema FC yang mengalamai gangguan pernafasan dan bahkan terinjak-injak oleh supporter yang lain. Sehingga pada akhirnya terjadilah "TRAGEDI KANJURUHAN" yang menyebabkan korban-korban mulai berjatuhan bahkan meninggal dunia.

"Catatan kami terdapat 450 orang luka-luka yang diantaranya 125 meniggal dunia. Yang lebih ironis dan menjadi catatatan dunia internasional adalah terdapat 33 anak-anak yang juga meninggal akibat simalakama gas air mata tersebut. Tugas Aparat kepolisian yang sejatinya mengayomi masyarakat justru dalam peristiwa tersebut seolah-olah menjadi monster yang manakutkan dan bertindak represif terhadap para supporter Arema FC yang pada akhirnya berakibat banyak korban meninggal dunia," papar Ketua Umum Keluarga Madura-Yogyakarta, Jugil Adiningrat, dalam rilis pers yang diterima redaksi Selasa (4/10).

Menurut Jugil, dunia sepak bola yang seharusnya menjadi hiburan bagi masyarakat terutama masyarakat kecil seolah menjadi anomali karena peristiwa ini. Belum lagi penderitaan para keluarga korban terutama para ibu korban yang pasti trauma dan membenci sepakbola. Ini menjadi catatan sejarah hitam kelam dan terbesar kedua dunia setelah kejadian di stadion nacional Disaster, Lima, Peru, 328 suporter meninggal (24 mei 1964) 58 tahun silam

"Kami melihat aparat kepolisian telah melakukan banyak pelanggaran HUKUM dan HAM dengan tindakan represif tersebut, terutama telah mengkhianati amanah UUD RI 1945, pasal 28A tentang hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, yang bernbunyi "Setiap Orang Berhak Hidup Serta Memperatahankan Hidup Dan Kehidupannya," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Keluarga Madura Yogyakarta (LBH KMY, M Fahri Hasyim.

Fahri juga melihat bahwa aparat kepolisian patut diduga telah melakukan tindak pidana kekerasal pasal 170 dan 351 KUHP. Melanggar perkapolri nomer 8 tahun 2009 pasal 11 ayat (1) huruf g yang menyatakan " Setiap Anggota Polri Dilarang Melakukan Pewnghukuman Terhadap Fisik Yang Tidak Berdasarkan Hukum (Corporal Punishment).

Penembakan gas air mata ke arah tribun penonton, menurutnya, melanggar perkapolri nomor 1 tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.hal ini selaras dengan aturan FIFA yang melarang penggunaan gas ari mata dalam satdion yaitu Pasal 19 Tentang Staidum Safety Dan Security Regulation. Melanggar perkapolri nomor 16 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa. melanggar perkapolri nomor 2 tahun 2019 tentang pengendalian huru hara

Maka dengan ini, LBH KMY mengutuk tindakan represif aparat kepolisian yang menyebakan ratusan suporter arema fc meninggal dunia dan juga segera mengirimkan surat tembusan kepada Presiden RI, cq Menkopolhukam RI, Kompolnas, Komnas HAM, dan DPR RI Komisi 3 guna mengawal dan menginvestigasi secara kontinyu dan transparan dugaan pelanggaran hukum oleh parat kepolisian. LBH KMY juga membuka ruang selebar-lebarnya bagi keluarga korban untuk menghubungi kami guna mengawal hak-hak para keluarga korban.

"Jika dalam waktu 7x 24 jam tidak ada langkah tegas dari pemerintah maka kami akan layangkan surat gugatan perbuatan melawan hukum oleh institusi Kepolisian RI," pungkas Direktur Lembaga Bantuan Hukum Keluarga Madura Yogyakarta (LBH KMY, M Fahri Hasyim.


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top