Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Langgar UU ITE l Selama Lima Hari Beroperasi, 2.700 Klien Bergabung di “nikahsirri.com”

Lelang Perawan, Pengelola "nikahsirri.com" Jadi Tersangka

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dari tangan Aris, polisi menyita barang bukti komputer jinjing (laptop), empat topi warna hitam bertuliskan "Partai Ponsel", dua kaos warna hitam bertuliskan "Virgins Wanted" dan satu spanduk bertuliskan "Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political".

Hingga kini, polisi terus menyelidiki tahapan demi tahapan terkait proses nikah siri di situs www. nikahsirri.com. Dari situ, polisi akan menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakuan oleh pemilik situs ini.

"Sampai saat ini kami terus menggali keterangan tahapan-tahapan dari tersangka Aris Wahyudi. Kalau yang ada sekarang masih belum lengkap," ujar Adi.

Adi menjelaskan, pihaknya baru mendapatkan sebagian informasi soal tahapan nikah siri dari situs yang diluncurkan sejak 19 September 2017 itu. "Pertama, orang yang mau masuk situs atau klien membayar 100 ribu rupiah yang ditransfer ke rekening pemilik situs. Setelah itu akan diberikan username dan password untuk mengakses data mitra atau orang yang dipilih untuk menjadi pasangan nikah siri," ujar Adi.

Baca Juga :
Jalanan Rusak

Setelah itu, lanjut Adi, mitra yang memiliki nilai berupa koin akan dipilih oleh klien. Jika klien suka maka dia harus membayarkan harga mitra sesuai dengan koin yang tertera di situs nikahsirri.com.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top