Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Langgar UU ITE l Selama Lima Hari Beroperasi, 2.700 Klien Bergabung di “nikahsirri.com”

Lelang Perawan, Pengelola "nikahsirri.com" Jadi Tersangka

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Nanti pemilik situs mengambil 20 persen dan mitra diberikan 80 persen sisanya. Nah sampai tahapan ini, konteksnya setelah dibeli apa langsung bertemu dan dinikahkan atau kemungkinan lainnya masih kami dalami," katanya.

Adia menambahkan sejak bediri 19 September 2019, nikahsirri.com sudah mendapat 2.700 klien yang tergabung kedalam situs itu.

Dari sana lanjut Adi, pemilik situs akan mendapat 20 persen dari setiap pembelian token-token tersebut sementara mitra mendapat 80 persen dari keuntungan. "Kurang lebih ada 300 mitra yang tergabung," tandasnya.

Pelaku dijerat Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Diusir warga
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top