Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Langgar UU ITE l Selama Lima Hari Beroperasi, 2.700 Klien Bergabung di “nikahsirri.com”

Lelang Perawan, Pengelola "nikahsirri.com" Jadi Tersangka

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemilik situs nikahsiri.com mengambil 20 persen dari nilai mahar dari mitra.

JAKARTA - Petugas Polda Metro Jaya membekuk pemilik situs www.nikahsirri.com yang berkonten pornografi dan menayangkan informasi lelang perawan, Aris Wahyudi.

"Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Minggu (24/9).

Adi mengatakan polisi meringkus Aris di Kebon Jeruk Timur RT003/002 Cipinang Besar Utara Jatinegara Jakarta Timur pada Minggu (24/9) pukul 02.30 WIB. Adi menyebutkan anggota Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus menyelidiki situs pornografi itu sejak Jumat (22/9).

Kemudian penyidik mengamankan yang mengakui sebagai pembuat situs nikahsirri.com yang mengandung unsur pornografi, eksploitasi anak dan wanita, menawarkan lelang perawan, serta menyediakan jodoh dan wali nikah.

Dari tangan Aris, polisi menyita barang bukti komputer jinjing (laptop), empat topi warna hitam bertuliskan "Partai Ponsel", dua kaos warna hitam bertuliskan "Virgins Wanted" dan satu spanduk bertuliskan "Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political".

Hingga kini, polisi terus menyelidiki tahapan demi tahapan terkait proses nikah siri di situs www. nikahsirri.com. Dari situ, polisi akan menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakuan oleh pemilik situs ini.

"Sampai saat ini kami terus menggali keterangan tahapan-tahapan dari tersangka Aris Wahyudi. Kalau yang ada sekarang masih belum lengkap," ujar Adi.

Adi menjelaskan, pihaknya baru mendapatkan sebagian informasi soal tahapan nikah siri dari situs yang diluncurkan sejak 19 September 2017 itu. "Pertama, orang yang mau masuk situs atau klien membayar 100 ribu rupiah yang ditransfer ke rekening pemilik situs. Setelah itu akan diberikan username dan password untuk mengakses data mitra atau orang yang dipilih untuk menjadi pasangan nikah siri," ujar Adi.

Setelah itu, lanjut Adi, mitra yang memiliki nilai berupa koin akan dipilih oleh klien. Jika klien suka maka dia harus membayarkan harga mitra sesuai dengan koin yang tertera di situs nikahsirri.com.

"Nanti pemilik situs mengambil 20 persen dan mitra diberikan 80 persen sisanya. Nah sampai tahapan ini, konteksnya setelah dibeli apa langsung bertemu dan dinikahkan atau kemungkinan lainnya masih kami dalami," katanya.

Adia menambahkan sejak bediri 19 September 2019, nikahsirri.com sudah mendapat 2.700 klien yang tergabung kedalam situs itu.

Dari sana lanjut Adi, pemilik situs akan mendapat 20 persen dari setiap pembelian token-token tersebut sementara mitra mendapat 80 persen dari keuntungan. "Kurang lebih ada 300 mitra yang tergabung," tandasnya.

Pelaku dijerat Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Diusir warga

Sebelumnya ditangkap, Aris sempat diprotes warga dan meminta untuk hengkang dari rumahnya di Jalan Manggis Blok A 91 RT 01 RW 10 Perumhan TNI AU Angksar Puri, Jati Asih, Bekasi, pengurus Rukun Warga (RW) 10 Perumahan TNI Angkatan Udara Angkasa Puri, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta pengelola akun lelang perawan www.nikahsirri.com untuk hengkang dari lingkungannya.

"Dia harus mengubah alamat kantornya, jangan di lingkungan kami. Warga minta dia pindah ke lingkungan lain saja," kata Ketua RW10 Perumahan TNI AU Angkasa Puri Jatiasih, Catur Nur Setiadi.

Permintaan itu dilatarbelakangi keresahan warganya atas aktivitas pengelolaan akun yang telah menuai kecaman dari Kementerian Sosial. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top