Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Legislator Nilai Revisi UU ASN Bentuk Perhatian pada Pegawai Honorer

Foto : dpr.go.id

Anggota Komisi II DPR RI Hugua.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Hugua menilai revisi Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhasil diparipurnakan tempo hari merupakan terobosan penting dalam mengatur dunia birokrasi. Salah satunya kepastian posisi tenaga honorer, dimana tidak akan ada PHK massal untuk para pegawai tersebut.

Selain itu, para tenaga honorer direncanakan dapat melamar jalur khusus pada seleksi PPPK di rekrutmen ASN tahun ini. "Saya rasa ini jadi privilase, terutama bagi yang lama mengabdi. Jadi semakin lama pengabdian semakin dihitung dengan kebijakan-kebijakan. Saya kira itu yang paling mendasar di dalam (revisi) UU ini," terang Hugua disiarkan laman resmi DPR RI, Kamis (5/10).

Penyesuaian ini muncul setelah sebelumnya penerimaan PPPK bagi honorer digabung dengan pelamar umum. Hugua melihat, sistem perankingan dengan pelamar umum menyulitkan para tenaga honorer yang sudah berumur. Padahal tak sedikit dari mereka yang menghabiskan karirnya mengabdi sebagai honorer di sudut daerah terpencil administrasi dan birokrasi negara Indonesia.

"Karena kita harus memahami dan menghargai bahwa negara ini maju seperti sekarang tidak terlepas dari peran birokrasi otomatis, tapi sekali lagi jangan lupa bahwa peran tenaga honorer di dalam menjalankan mesin birokrasi itu tinggi, tinggi sekali," ujar Hugua.

Ia mencontohkan, tak jarang sebuah sekolah di daerah terpencil di Indonesia yang hanya kepala sekolahnya saja yang pns, selebihnya guru honorer. Banyak pula puskesmas yang bernasib sama serta balai desa yang cuma sekretaris desanya saja pegawai negeri, sedangkan selebihnya adalah tenaga honorer.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top