Leganya Terasa, Tunggakan Nakes dan Relawan tahun 2020 Sudah Dibayar Pemerintah sebesar Rp1,46 triliun
Tenaga kesehatan garda terdepan perawatan pasien Covid-19.
Foto: IstimewaYOGYAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membayar tunggakan insentif tenaga kesehatan (Nakes) tahun 2020 sebesar 99,3% atau senilai 1,46 triliun rupiah. Total anggaran untuk pembayaran tunggakan insentif nakes tahun 2020 sekitar 1,48 triliun rupiah. Tunggakan tersebut termasuk tunggakan yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, rumah sakit darurat, balai, RS Swasta lainnya, relawan, dan sebagainya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes Kirana Pritasari mengatakan, sebelum pencairan insentif tunggakan tahun lalu, dilakukan verifikasi oleh BPKP. Dimana selama verifikasi oleh BPKP tersebut Kemenkes juga didampingi oleh Irjen Kementerian Kesehatan.
"Alhamdulillah ini sudah selesai disetujui oleh Itjen maupun BPKB dengan nilai sebesar 1,469 triliun rupiah, dan ini sudah dibayarkan dengan realisasi ini sebesar 99,3%," papar Kirana dalam Konferensi Pers Kementerian Kesehatan, Jumat (20/8).
Untuk sisa tunggakan sebesar 0,7% yang belum terbayar disebutkan lantaran adanya keterlambatan faskes saat diminta dokumen pertanggungjawaban.
"Setelah diperiksa diteliti kembali masih ada anggaran sekitar 9,95 miliar rupiah, ini untuk membayarkan faskes untuk para nakes di faskes yang terlambat mengirimkan dokumennya. Nanti kalau ini selesai semua seluruh tunggakan akan diselesaikan dibayarkan," jelasnya.
Pembayaran tunggakan dilakukan dari tanggal 6 April 2021 hingga 25 Juni 2021. Pembayaran dilakukan dengan prosesreviewterlebih dahulu karena jumlah nominal yang cukup besar, serta jumlah nakes dan fasilitas kesehatan (faskes). Kirana menyebut, prosesreviewdilakukan secara bertahap, dan dilakukan sebanyak delapan kali.
Secara detail jumlah nakes yang sudah dibayarkan tunggakan insetif tahun 2020 ialah 226.472 orang dari 1.955 faskes.
Adapun rincian tipe faskes diantaranya rumah sakit (RS) TNI/Polri, RS vertikal, RS BUMN, RS Kementerian/Lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Lapangan, RS Darurat, Balai dan Laboratorium Pusat, RS swasta lainnya, relawan, dokter pendidikan, dokter spesialis dan para dokter pesertainternship.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Eko S
Tag Terkait:
Berita Trending
Berita Terkini
- Dishub Rekayasa Lalin Seputar Monas Saat Pergantian Tahun
- Cegah Kecelakaan Lagi, Korsel Inspeksi Semua Pesawat Boeing 737-800 Usai Kecelakaan Jeju Air
- Keren, Satgas TNI Papua Bagikan Baju untuk Anak-anak di Distrik Gome Saat Patroli
- Nelayan Jangan Melaut, BMKG: Siklon 98S Picu Gelombang Tinggi di Jatim dan Bali
- Tiongkok Sampaikan Dukacita Atas Kecelakaan Pesawat Jeju Air