![Lebih dari Seratus Guru Honorer DKI Dipecat, Ini Tanggapan Komisi X DPR RI](https://koran-jakarta.com/images/article/lebih-dari-seratus-guru-honorer-dki-dipecat-ini-tanggapan-komisi-x-dpr-ri-240722104815.jpg)
Lebih dari Seratus Guru Honorer DKI Dipecat, Ini Tanggapan Komisi X DPR RI
![Lebih dari Seratus Guru Honorer DKI Dipecat, Ini Tanggapan Komisi X DPR RI](https://koran-jakarta.com/images/article/lebih-dari-seratus-guru-honorer-dki-dipecat-ini-tanggapan-komisi-x-dpr-ri-240722104815.jpg)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf.
"Seharusnya Disdik juga bisa mencari tahu kenapa sekolah-sekolah mengangkat para guru honorer ini. Mungkin karena beban sekolah yang sudah terlalu besar sehingga membutuhkan tambahan guru yang belum bisa diakomodir oleh Pemerintah," lanjutnya.
Dede mengingatkan bahwa pemberdayaan profesi guru harus diselenggarakan melalui pengembangan diri yang berkeadilan dan berkelanjutan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) sesuai amanat Pasal 7 Ayat 2 UU No 14 tentang 2005 tentang Guru dan Dosen.
"Jadi penting sekali memperhatikan nilai-nilai tersebut saat pengangkatan maupun pemutusan kerja sama, termasuk dengan guru honorer," ungkapnya.
Menurutnya, pemecatan guru honorer dengan istilah 'cleansing' itu juga tidak sesuai dengan semangat yang tengah dilakukan negara terkait perbaikan nasib guru honorer. Dede mengingatkan, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menegaskan komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024.
"Artinya seharusnya nasib tenaga honorer, termasuk guru honorer, bisa membaik. Bukan justru mengalami kemunduran," tukasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya