Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Lebih dari Seratus Guru Honorer DKI Dipecat, Ini Tanggapan Komisi X DPR RI

Foto : dpr.go.id

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi X DPR RI mengkritik kebijakan pemecatan lebih dari seratus guru honorer di DKI Jakarta melalui sistem 'cleansing' atau 'pembersihan'. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai kebijakan tersebut terkesan kurang humanis.

"Cleansing itu kata yang terlalu sadis, cleansing itu kan pembersihan atau seperti membasmi. Itu tidak boleh!" kata Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (19/7).

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI menyatakan kebijakan 'cleansing' terhadap setidaknya 107 guru honorer dilakukan sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK. Temuan BPK menyebut bahwa peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.

Adapun guru honorer ini digaji dari dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Disdik DKI juga berdalih pihak sekolah mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi dari Disdik sehingga melanggar aturan.

Mengenai hal itu, Dede meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai mitra Komisi X DPR untuk menjadi fasilitator terhadap pihak-pihak terkait.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top