![Layanan Tatap Muka Ditiadakan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpudp0y__resized.jpg)
Layanan Tatap Muka Ditiadakan
![Layanan Tatap Muka Ditiadakan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpudp0y__resized.jpg)
Pelayanan publik di DKI Jakarta, Bogor dan layanan pembuatan SIM di Polda tetap beroperasi dengan sejumlah pembatasan.
JAKARTA - Pelayanan publik yang bersifat tatap muka di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditiadakan mulai Selasa (17/3) hingga 31 Maret 2020.
"Pelayanan tatap muka di ditiadakan sementara, tetapi kami tetap laksanakan pelayanan by online atau Whatsapp atau telepon. Khususnya yang terkait kependudukan," kata Lurah Pekayon, Nunuk Widyastuti, di Jakarta, Selasa (17/3).
Kebijakan itu diterapkan dalam rangka meminimalkan potensi penularan wabah COVID-19 sesuai anjuran Gubernur DKI melalui edaran Nomor 02/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pegawai pemerintah dianjurkan untuk bekerja di rumah masing-masing selama masa tanggap darurat berlaku. "Kami yang struktural, seperti lurah, sekretaris kelurahan dan kepala seksi ada di kantor. Tapi staf biasa work from home, jadi dijadwalkan. Ini se-DKI," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya