Foto: Layanan BPJS Kesehatan

  • Logo
    berita foto koran jakarta

    Petugas melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5). Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan untuk menyederhanakan standar dan meningkatkan layanan kesehatan yang akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025.

  • Doc. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
    Lihat berita foto lainnya di halaman : Kumpulan Berita Foto