Foto: Layanan BPJS Kesehatan
Doc. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Lihat berita foto lainnya di halaman : Kumpulan Berita Foto
Petugas melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5). Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan untuk menyederhanakan standar dan meningkatkan layanan kesehatan yang akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2025 Koran Jakarta ®.
All rights reserved.