Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Larangan Demo di Maliboro Ramai Jadi Bahasan Publik

Foto : Istimewa

Demo di Malioboro

A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, Pemda DIY diharapkan dapat menyediakan tempat-tempat khusus bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat agar tidak mengganggu jalannya roda perekonomian di kawasan Malioboro.

Masukan lain yaitu bahwa dalam Pergub tersebut juga perlu ditambahkan aspek-aspek hak masyarakat untuk mengembangkan perekonomian.

Sumadi menegaskan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. "Perlu kami tegaskan bahwa sebetulnya Peraturan Gubernur No. 1 Tahun 2021 itu bukan melarang masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya, tetapi jelas dalam nomenklatur judulnya saja Pergubnya adalah tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Jadi, tetap kita beri ruang untuk menyampaikan pendapat, tapi tetap kita kendalikan," jelas Sumadi.

Ia juga menyebutkan dalam penyampaian pendapat tersebut penting untuk tetap menghormati hak-hak asasi orang lain, di mana pemerintah berperan dalam memastikan perlindungan bagi hak asasi manusia serta menjaga ketertiban umum.

Kepala Biro Hukum DIY Adi Bayu Kristanto menyebutkan beberapa masukan lain dalam diskusi tersebut. Beberapa saran yang disampaikan antara lain perubahan nomenklatur Istana Negara Gedung Agung menjadi Istana Kepresidenan Yogyakarta dan perubahan radius yang tadinya 500 m dari titik terluar disarankan untuk diubah menjadi 150 m dari titik terluar. Paguyuban yang berada di kawasan Malioboro juga sangat mendukung adanya Pergub ini serta tidak melarang penyampaian pendapat, namun mereka berharap tidak terjadi lagi demonstrasi yang bersifat anarkis.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top