Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Larangan Demo di Maliboro Ramai Jadi Bahasan Publik

Foto : Istimewa

Demo di Malioboro

A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DIY, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka yang salah satunya larangan demonstrasi di Malioboro ramai jadi bahasan publik Yogya dalam beberapa waktu terakhir.

Pada Rabu (3/11) kemarin, Pemda DIY kembali menggelar diskusi publik setelah diskusi pertama yang telah diadakan pada Kamis (28/10) lalu untuk menindaklanjuti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi penyusunan dan penetapan Pergub di atas.

Diskusi tersebut diikuti oleh beberapastakeholderdi Malioboro, yaitu paguyuban pedagang di Malioboro, beberapa OPD terkait, Kanwil Kemenkumham DIY, Istana Kepresidenan Yogyakarta, Polda DIY, Korem 072/ Pamungkas, serta masyarakat agar memberikan masukan untuk evaluasi Pergub tersebut.

Asisten Sekretariat Daerah (Setda) DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Sumadi menyebutkan beberapa masukan yang telah terkumpul dalam diskusi tersebut.

Salah satu masukan tersebut adalah pelibatan komunitas yang berada di Malioboro dalam hal pengendalian bersama dengan OPD yang menangani bidang Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik).

Selain itu, Pemda DIY diharapkan dapat menyediakan tempat-tempat khusus bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat agar tidak mengganggu jalannya roda perekonomian di kawasan Malioboro.

Masukan lain yaitu bahwa dalam Pergub tersebut juga perlu ditambahkan aspek-aspek hak masyarakat untuk mengembangkan perekonomian.

Sumadi menegaskan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. "Perlu kami tegaskan bahwa sebetulnya Peraturan Gubernur No. 1 Tahun 2021 itu bukan melarang masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya, tetapi jelas dalam nomenklatur judulnya saja Pergubnya adalah tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Jadi, tetap kita beri ruang untuk menyampaikan pendapat, tapi tetap kita kendalikan," jelas Sumadi.

Ia juga menyebutkan dalam penyampaian pendapat tersebut penting untuk tetap menghormati hak-hak asasi orang lain, di mana pemerintah berperan dalam memastikan perlindungan bagi hak asasi manusia serta menjaga ketertiban umum.

Kepala Biro Hukum DIY Adi Bayu Kristanto menyebutkan beberapa masukan lain dalam diskusi tersebut. Beberapa saran yang disampaikan antara lain perubahan nomenklatur Istana Negara Gedung Agung menjadi Istana Kepresidenan Yogyakarta dan perubahan radius yang tadinya 500 m dari titik terluar disarankan untuk diubah menjadi 150 m dari titik terluar. Paguyuban yang berada di kawasan Malioboro juga sangat mendukung adanya Pergub ini serta tidak melarang penyampaian pendapat, namun mereka berharap tidak terjadi lagi demonstrasi yang bersifat anarkis.

"Masukan-masukan ini menjadi bahan nanti kita dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan evaluasi sehingga Pergub nantinya menjadi lebih baik," ungkap Bayu.

Bayu menyampaikan diskusi ini terbuka untuk masyarakat umum di mana masyarakat dapat memberikan masukan melalui website birohukum.jogjaprov.go.id.

Sementara Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) menolak datang pada undangan sosiaslisasi Pergub DIY tentang Larangan Demonstrasi Kawasan Malioboro tersebut di atas karena sejumlah alasan.

Alasan pertama adalah undangan diskusi yang hanya 16 jam sebelum acara dimulai dan hanya ditujukan lewat Whatsapp bukan lazimnya undangan resmi 3 hari sebelum acara dan dikirim surat secara resmi dengan tanda terima yang jelas.

Undangan juga dipandang aneh karena gubernur tidak mengajak kampus atau akademisi, termasuk pusat studi HAM, atau lembaga-lembaga yang fokus di isu demokrasi, yang ada di Yogyakarta.

"Oleh karena itu, ARDY memutuskan tidak hadir dan memilih menunggu hingga 30 hari setelah terbitnya LAHP tepatnya 20 November 2021 agar gubernur taat LAHP ORI Perwakilan DIY dengan tinjau ulang dan segera cabut pergub maladministrasi tersebut," kata perwakilan ARDY yang juga ketua LBH Yogya, Yogi Zul Fadhli, dalam rilis pers yang diterima redaksi Kamis (4/11).


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top