Langkah Tim Rido Tidak Ajukan Gugatan ke MK Diapresiasi Tim Hukum Pramono-Rano
Tim Hukum Pramono Anung-Rano Karno, Todung Mulya Lubis
Foto: antara fotoJAKARTA - Tim Hukum Pramono Anung-Rano Karno, Todung Mulya Lubis, mengapresiasi langkah dari tim pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) untuk tidak menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya memberikan apresiasi, buat saya ya tim Ridwan Kamil Suswono (Rido) pada akhirnya Alhamdulillah menyadari bahwa kita mesti move on dengan proses yang sudah berjalan," kata Todung saat ditemui dalam acaranya Peluncuran dan Diskusi Buku Berjudul: 'Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis' di Jakarta, Kamis (12/12).
Menurut Todung, sikap yang ditunjukkan oleh pihak Ridwan Kamil dan Suswono merupakan bentuk penghormatan terhadap KPU dan undang-undang.
Dia juga menilai ada beberapa faktor lain yang membuat pihak Rido tidak mengajukan gugatan ke MK, salah satunya yakni jarak perolehan suara antara Rido dan pasangan Pramono-Rano sebanyak 10 persen.
Hal tersebut, lanjut dia, menjadi dasar utama pihak Ridwan Kamil dan Suswono tidak bisa mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK.
"Kalau menurut undang-undang kan tidak ada legal standing dari Rido untuk mengajukan permohonan PHPU, sama sekali tidak ada legal standing," ucap dia.
Selain itu, Todung juga menanggapi banyak pihak yang masih mempersoalkan tentang penghitungan suara yang dilakukan KPU Jakarta.
Menurut dia, seluruh pihak harus menerima hasil hitung suara resmi karena jumlah tersebut merupakan cerminan dari suara rakyat.
"Ini bukan persoalan matematik ini persoalan siapa sih yang pantas memimpin DKJ. Siapa yang pantas memimpin DKJ ini nah publik itu punya pilihan," tuturnya.
Untuk diketahui MK masih terus menerima permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) tingkat provinsi, tercatat sebanyak 15 permohonan yang menyoal hasil pemilihan gubernur telah terdaftar hingga Kamis pukul 15.00 WIB.
Dilihat dari laman resmi Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, gugatan pemilihan gubernur itu berasal dari berbagai provinsi. Akan tetapi, tidak ada yang menggugat hasil pemilihan gubernur Jakarta.
Sementara itu, jumlah gugatan yang didaftarkan terkait sengketa pemilihan bupati adalah 215 permohonan dan 47 permohonan menyangkut pemilihan wali kota. Dengan begitu, jumlah sengketa Pilkada 2024 yang didaftarkan ke MK hingga Kamis sore adalah 277 permohonan.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, pendaftaran sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan. Oleh sebab itu, batas pendaftaran bisa berbeda-beda di tiap daerah.
1. Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara
Pemohon: Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan (pasangan calon nomor urut 4)
Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 10.58 WIB
2. Pemilihan Gubernur Maluku Utara
Pemohon: Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (pasangan calon nomor urut 1)
Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 13.08 WIB
3. Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan
Pemohon: Moh. Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad S. (pasangan calon nomor urut 1)
Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 18.43 WIB
4. Pemilihan Gubernur Maluku Utara
Pemohon: Muhammad Kasuba dan Basri Salama (pasangan calon nomor urut 3)
Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 20.11 WIB
5. Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara
Pemohon: Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (pasangan calon nomor urut 2)
Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 21.56 WIB
6. Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur
Pemohon: Isran Noor dan Hadi Mulyadi (pasangan calon nomor urut 1)
Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 21.57 WIB
7. Pemilihan Gubernur Jawa Tengah
Pemohon: Andika M. Perkasa dan Hendrar Prihadi (pasangan calon nomor urut 1)
Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB
8. Pemilihan Gubernur Jawa Timur
Pemohon: Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (pasangan calon nomor urut 3)
Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 22.34 WIB
9. Pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
Pemohon: Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah (pasangan calon nomor urut 1)
Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 22.18 WIB
10. Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah
Pemohon: Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya (pasangan calon nomor urut 1)
Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 23.37 WIB.
11. Pemilihan Gubernur Papua Selatan
Pemohon: Perhimpunan Pemilih Indonesia (pemantau pemilihan)
Pendaftaran: Selasa (10/12) pukul 08.25 WIB.
12. Pemilihan Gubernur Papua Selatan
Pemohon: Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo (pasangan calon nomor urut 1)
Pendaftaran: Selasa (10/12) pukul 22.57 WIB.
13. Pemilihan Gubernur Sumatera Utara
Pemohon: Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (pasangan calon nomor urut 2)
- Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Kebakaran di Jaksel
- Baca Juga: Warga Harus Terus Diedukasi Akan Bahaya Merokok
Pendaftaran: Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB.
Berita Trending
- 1 Akhirnya Setelah Gelar Perkara, Polisi Penembak Siswa di Semarang Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 2 Jakarta Luncurkan 200 Bus Listrik
- 3 Krakatau Management Building Mulai Terapkan Konsep Bangunan Hijau
- 4 Kemenperin Usulkan Insentif bagi Industri yang Link and Match dengan IKM
- 5 Indonesia Bersama 127 Negara Soroti Dampak dan Ancaman Krisis Iklim pada Laut di COP29
Berita Terkini
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP Tahun 2024 dengan Predikat Informatif
- Trump Mengundang Xi Jinping untuk Menghadiri Pelantikannya
- Ternak di Papua Diserang Wabah Afrika, Kementan Harus "Gercep"
- Perguruan Tinggi AS Ingattkan Mahasiswa Asing untuk Tiba di Kampus sebelum Trump Menjabat
- Paus Serukan Kesepakatan Global Baru Terkait Utang dan Belanja Militer