Para Pekerja Harus Siap-siap, DKI Keluarkan Surat Edaran WFH Bila Terjadi Banjir di Hari Kerja
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI, Hari Nugroho (kanan) saat memberikan keterangan pers pada awak media terkait upah minimum sektoral provinsi dan imbauan WFH saat banjir, di Jakarta, Rabu.
Foto: ANTARA/Lia Wanadriani SantosaJakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran berisi imbauan agar pegawai dapat bekerja dari rumah (work from home/WFH) bila terjadi banjir di hari kerja.
"Kalau memang banjir, nanti dari kami akan keluarkan surat edaran seperti waktu pandemi COVID-19. Kami buat surat edaran ke kantor-kantor supaya nanti dari sisi pengusaha dan pekerja clear," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho di Jakarta, Rabu.
Pernyataan ini guna menanggapi keputusan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperpanjang status peringatan dini cuaca ekstrem hingga 15 Desember 2024 seiring dengan terus meningkatkan curah hujan di wilayah Jabodetabek.
Menurut BMKG, pada puncak cuaca ekstrem yakni 15 Desember mendatang, curah hujan bisa mencapai 100 mm sehingga ini perlu diwaspadai.
Sebelumnya, BMKG mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem pada 7-8 Desember 2024. Kemudian berlanjut hingga 15 Desember mengingat curah hujan di Jabodetabek masih tinggi.
Guna mengantisipasi banjir, Pemerintah Provinsi DKI melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melakukan operasi modifikasi cuaca. Operasi ini kemudian dinyatakan mampu mengurangi curah hujan khususnya di Jakarta secara signifikan.
Pemprov DKI lalu kembali akan melakukan operasi modifikasi cuaca pada 12-14 Desember 2024 untuk mengurangi intensitas hujan dan memitigasi banjir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Sebelumnya, dalam kesempatan berbeda, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan kemungkinan memberlakukan kebijakan WFH untuk mengurangi dampak cuaca ekstrem yang berpotensi menyebabkan banjir, terutama jika banjir terjadi pada hari kerja.
- Baca Juga: Pemkot Jakbar Bersihkan Total Kolong Tol Angke
- Baca Juga: Gubernur Meresmikan 4 JPO Estetik
Adapun pertimbangan WFH akan diberlakukan bagi siswa sekolah hingga aparatur sipil negara (ASN). Namun tidak menutup kemungkinan bagi kementerian atau lembaga lainnya.
Berita Trending
- 1 Akhirnya Setelah Gelar Perkara, Polisi Penembak Siswa di Semarang Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 2 Jakarta Luncurkan 200 Bus Listrik
- 3 Krakatau Management Building Mulai Terapkan Konsep Bangunan Hijau
- 4 Kemenperin Usulkan Insentif bagi Industri yang Link and Match dengan IKM
- 5 Indonesia Bersama 127 Negara Soroti Dampak dan Ancaman Krisis Iklim pada Laut di COP29
Berita Terkini
- Wapres Duterte Kembali Mangkir Pemeriksaan Ancaman Pembunuhan
- Pencemaran Bahan Kimia Abadi Meluas di Perairan Eropa
- Presiden Meminta Belanja Pemerintah dalam APBN Tahun 2025 Harus Dimanfaatkan Seefisien Mungkin
- RI Harus Antisipasi Tren Penguatan Dollar dan Perubahan Kebijakan Perdagangan AS
- Semoga Perdamaian Segera Terwujud, Trump Sebut Penyelesaian Krisis Ukraina sebagai Prioritas Utama