Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Langgar RTRW, Pemkot Palembang Tidak Izinkan Pembangunan Apartemen 34 Lantai

Foto : Istimewa

Pemkot Palembang

A   A   A   Pengaturan Font

PALEMBANG- Pemerintah Kota Palembang, Sumsel, tidak mengizinkan rencana pengembang PT Kawan Lama membangun apartemen setinggi 34 lantai di kawasan Lapangan Hatta Kecamatan Ilir Timur II karena tidak sesuai rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang Ahmad Mustain di Palembang, Sumsel, Selasa (2/3), mengatakan kawasan Lapangan Hatta seluas satu hektare tersebut hanya dapat dibangun gedung maksimal dua lantai.

"RTRW Lapangan Hatta termasuk kawasan terbuka nonhijau, maksimal pendirian bangunan adalah dua lantai," ujarnya seperti dikutip dari Antara .

Menurut dia, Pemkot Palembang belum memiliki payung hukum yang memungkinkan adanya kompensasi untuk pembangunan gedung yang tingginya melebihi batas maksimal ketentuan RTRW seperti Kota Jakarta.

Pihaknya terpaksa tidak mengakomodasi konsep rancangan PT Kawan Lama yang rencananya membangun apartemen 34 lantai untuk kalangan pekerja dan mahasiswa (nonpremium).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top