Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Langgar RTRW, Pemkot Palembang Tidak Izinkan Pembangunan Apartemen 34 Lantai

Foto : Istimewa

Pemkot Palembang

A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, Pemkot Palembang menawarkan revitalisasi Lapangan Hatta di samping Universitas Taman Siswa (Unitas) Palembang kepada pihak ketiga untuk mengoptimalkan fungsinya, karena selama ini kawasan itu hanya menyumbang retribusi Rp200 juta per tahun.

Mustain menyebut nilai investasi apartemen 34 lantai itu mencapai Rp600 miliar, sehingga pihaknya berupaya menawarkan alternatif konsep maupun lokasi lain kepada pengembang agar potensi investasi tetap masuk.

"Kami tawarkan agar mereka ubah konsep dengan tetap mempertahankan fungsi kawasan sebagai ruang terbuka nonhijau," kata dia.

Pihaknya juga menawarkan lokasi revitalisasi lain di antaranya kawasan Stadion Kamboja, Kantor Dishub Palembang, dan Komplek Pemkot Palembang di Jalan Merdeka.

"Revitalisasi beberapa lokasi yang kami rencanakan butuh biaya besar, maka itu butuh pihak ketiga," ujarnya.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top