Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Langgar Prokes, Puluhan Tempat Usaha Disegel

Foto : ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa memberikan keterangan pers usai razia protokol kesehatan di D'Bunker Bar, Jumat dini hari (1/1).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebanyak 45 tempat usaha di DKI Jakar-ta berupa restoran, warung makan, kafe, dan sejenisnya ditutup sementara, karena me-langgar protokol kesehatan.Dalam akun resmi Insta-gram Satpol PP DKI Jakarta, @satpolpp.dki, menyebutkan, pentupan merupakan penin-dakan atas pelanggaran jam operasional di malam Tahun Baru 2021.

Berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020, jam operasional usaha di Jakarta pada malam Tahun Baru dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB.

"Ter-catat kurang lebih 45 tempat diberikan sanksi Penutupan Sementara 1x24 jam," demikian informasi yang disampaikan melalui akun Instagram Satpol PP DKI, Jumat (1/1).

Salah satu tempat usaha yang disegel adalah D'Bunker Bar di Jalan Melawai, Jakarta Selatan. Pemprov DKI akan

memeriksa izin usaha bar ter-sebut sebelum menjatuhkan sanksi. "Nanti kami lihat apakah yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran beru-lang. Kemudian juga akan kami lihat apakah ada perizinan dan lain sebagainya. Tindakan mungkin akan lebih keras kami berikan," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan , D'Bunker Bar disegel, karena melanggar sejumlah protokol kesehatan saat malam Tahun Baru 2021."D'Bunker di Jalan Melawai ini yang fatal betul, kerumu-nannya sudah cukup banyak dan tidak pakai masker, tidak jaga jarak," ujarnya.

Mukti juga mengatakan D'Bunker Bar telah menyalahi peraturan Pemprov DKI Jakar-ta mengenai jam buka cafe, restoran dan bar yang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.Petugas Satpol kemudian menyegel tempat tersebut

dan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga memasang garis polisi di D'Bunker Bar.

"Ini saya police line dan akan disegel dan saya buat rekomendasi kepada Pol PP untuk dicabut izinnya. Ini me-langgarnya terlalu, di sini ada 20 lebih berkerumun tapi leng-kap (pelanggarannya) tidak pakai masker, tidak jaga jarak," ujarnya.

Sementara itu, Satuan Poli-si Pamong Praja Jakarta Timur (Jaktim), menutup dan menye-gel puluhan tempat usaha ma-kanan dan minuman (kuliner) karena beroperasi pada ma-lam Tahun Baru 2021, Kamis (31/12).

n jon/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top