Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Langgar Prokes, Puluhan Tempat Usaha Disegel

Foto : ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa memberikan keterangan pers usai razia protokol kesehatan di D'Bunker Bar, Jumat dini hari (1/1).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebanyak 45 tempat usaha di DKI Jakar-ta berupa restoran, warung makan, kafe, dan sejenisnya ditutup sementara, karena me-langgar protokol kesehatan.Dalam akun resmi Insta-gram Satpol PP DKI Jakarta, @satpolpp.dki, menyebutkan, pentupan merupakan penin-dakan atas pelanggaran jam operasional di malam Tahun Baru 2021.

Berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020, jam operasional usaha di Jakarta pada malam Tahun Baru dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB.

"Ter-catat kurang lebih 45 tempat diberikan sanksi Penutupan Sementara 1x24 jam," demikian informasi yang disampaikan melalui akun Instagram Satpol PP DKI, Jumat (1/1).

Salah satu tempat usaha yang disegel adalah D'Bunker Bar di Jalan Melawai, Jakarta Selatan. Pemprov DKI akan

memeriksa izin usaha bar ter-sebut sebelum menjatuhkan sanksi. "Nanti kami lihat apakah yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran beru-lang. Kemudian juga akan kami lihat apakah ada perizinan dan lain sebagainya. Tindakan mungkin akan lebih keras kami berikan," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top