Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tata Ruang l Bangun Taman Kota di Eks Kantor Kementerian Tak Miliki Payung Hukum

Lahirkan RTH, Anies Harus Lakukan Terobosan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Sesuai Rencana Induk RTH 2020-2030, kata Joga, target pemenuhan RTH Publik yang menjadi kewajiban gubernur DKI Jakarta sebesar 20 persen dari luas wilayah Jakarta. Sehingga, katanya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki waktu 10 tahun untuk memenuhi target RTH itu. Sisanya, pemenuhan RTH sebesar 10 persen merupakan kewajiban masyarakat luas. Sehingga RTH di Jakarta mencapai 30 persen pada 2030 nanti.

"Luas RTH eksisting saat ini memiliki data dan luas berbeda-beda. Ada yang menyebutkan 3,6 persen, 3,9 persen bahkan 14 persen. Namun yang sering disebutkan, luas RTH di Jakarta saat ini mencapai 9,98 persen. Artinya, gubernur DKI Jakarta punya PR menambah RTH sebesar 10,02 persen dalam 10 tahun ke depan" ungkap Joga.

Dikatakan Joga, luas daratan Jakarta mencapai 65 ribu hektar. Jika saat ini, PR Pemerintah Provinsi DKI mencapai 10 persen pemenuhan RTH, maka luas lahan yang harus disiapkan adalah 6500 hektar. Luas sebanyak ini dibagi 10 tahun mendatang, kata Joga, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membebaskan lahan 650 hektar per tahun. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top