Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tata Ruang l Bangun Taman Kota di Eks Kantor Kementerian Tak Miliki Payung Hukum

Lahirkan RTH, Anies Harus Lakukan Terobosan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pembebasan lahan untuk penambahan ruang terbuka hijau oleh Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih minim.

JAKARTA - Rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menambah ruang terbuka hijau (RTH) dengan memanfaatkan bekas kantor kementerian atau lembaga sebagai taman kota tidak memiliki payung hukum. Anies diminta lakukan terobosan strategis agar target RTH di Jakarta tercapai.

"Ah ngawur itu. Payung hukumnya harus jelas. Kan harus ada pengalihan aset. Capaian Anies soal penambahan RTH saat ini, tidak ada. Zamannya Ahok (mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama/Ahok) lebih banyak, karena dia pakai harga appraisal dalam pembebasan lahan untuk RTH," ujar anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Demokrat, Mujiyono, di Jakarta, Selasa (3/9).

Diakuinya, pembebasan lahan untuk penambahan RTH oleh Pemprov DKI Jakarta masih minim. Untuk itu, pihaknya menyarankan agar Anies Baswedan memiliki langkah terobosan strategis agar RTH di Jakarta terpenuhi secepatnya.

"Susah nyari tanah untuk RTH. Kalau mau, harga pembebasannya lebih tinggi dari harga pasar. Bisa kok zona kuning menjadi hijau untuk RTH. RTH itu tidak harus hijau. Hanya zona hijau jadi kuning tidak bisa. Pemprov DKI harus berani melakukan langkah yang spektakuler," katanya.

Baca Juga :
KTP untuk Pemilu

Salah satu terobosan strategis adalah dengan membeli tanah dengan harga tertinggi. Dia mencontohkan, harga tanah senilai 10 juta rupiah di pasaran bisa dihargai 25 juta rupiah per meter. Sehingga, tanah warga bisa didapatkan dengan mudah oleh Pemprov.

"Saat ini, beli tanah yang mau dibebaskan saja susah. Kecuali, Perda zonasi nanti yang kuning jadi hijau. Saat ini kan sedang dievaluasi. Memang harus berani, walaupun nantinya ada gesekan-gesekan publik. Tapi ini kan kebijakan," ungkapnya.

Target 20 Persen

Sebelumnya, Kepala Pusat Studi Perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mengatakan tidak mudah mengalihkan aset gedung-gedung kementerian kepada Pemprov DKI Jakarta apalagi ke pihak swasta. Joga menganggap, proses pengalihan aset itu bisa bertahun-tahun. Bahkan dalam prosesnya rawan korupsi karena nilai aset bisa di mark up sesuai kesepakatan.

"Jika pun berhasil dialihkan/diserahkan kepada Pemprov DKI, tdk msk akal untuk kemudian membongkar gedung-gedung kementerian tersebut. Karena ini akan memakan biaya pembongkaran yang sangat mahal dan mubazir besar," kata Joga.

Sesuai Rencana Induk RTH 2020-2030, kata Joga, target pemenuhan RTH Publik yang menjadi kewajiban gubernur DKI Jakarta sebesar 20 persen dari luas wilayah Jakarta. Sehingga, katanya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki waktu 10 tahun untuk memenuhi target RTH itu. Sisanya, pemenuhan RTH sebesar 10 persen merupakan kewajiban masyarakat luas. Sehingga RTH di Jakarta mencapai 30 persen pada 2030 nanti.

"Luas RTH eksisting saat ini memiliki data dan luas berbeda-beda. Ada yang menyebutkan 3,6 persen, 3,9 persen bahkan 14 persen. Namun yang sering disebutkan, luas RTH di Jakarta saat ini mencapai 9,98 persen. Artinya, gubernur DKI Jakarta punya PR menambah RTH sebesar 10,02 persen dalam 10 tahun ke depan" ungkap Joga.

Dikatakan Joga, luas daratan Jakarta mencapai 65 ribu hektar. Jika saat ini, PR Pemerintah Provinsi DKI mencapai 10 persen pemenuhan RTH, maka luas lahan yang harus disiapkan adalah 6500 hektar. Luas sebanyak ini dibagi 10 tahun mendatang, kata Joga, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membebaskan lahan 650 hektar per tahun. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top