Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tata Ruang l Bangun Taman Kota di Eks Kantor Kementerian Tak Miliki Payung Hukum

Lahirkan RTH, Anies Harus Lakukan Terobosan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pembebasan lahan untuk penambahan ruang terbuka hijau oleh Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih minim.

JAKARTA - Rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menambah ruang terbuka hijau (RTH) dengan memanfaatkan bekas kantor kementerian atau lembaga sebagai taman kota tidak memiliki payung hukum. Anies diminta lakukan terobosan strategis agar target RTH di Jakarta tercapai.

"Ah ngawur itu. Payung hukumnya harus jelas. Kan harus ada pengalihan aset. Capaian Anies soal penambahan RTH saat ini, tidak ada. Zamannya Ahok (mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama/Ahok) lebih banyak, karena dia pakai harga appraisal dalam pembebasan lahan untuk RTH," ujar anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Demokrat, Mujiyono, di Jakarta, Selasa (3/9).

Diakuinya, pembebasan lahan untuk penambahan RTH oleh Pemprov DKI Jakarta masih minim. Untuk itu, pihaknya menyarankan agar Anies Baswedan memiliki langkah terobosan strategis agar RTH di Jakarta terpenuhi secepatnya.

"Susah nyari tanah untuk RTH. Kalau mau, harga pembebasannya lebih tinggi dari harga pasar. Bisa kok zona kuning menjadi hijau untuk RTH. RTH itu tidak harus hijau. Hanya zona hijau jadi kuning tidak bisa. Pemprov DKI harus berani melakukan langkah yang spektakuler," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top