Tenaga Honorer Pendidikan Segera Ditata
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin.
“Dari seluruh honor yang ada saat ini dan tidak ada satu pun guru honor yang diangkat kepala dinas sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses sesuai dengan ketentuan."
JAKARTA - Guna meningkatkan kualitas pendidilan, keberadaan tenaga honorer di satuan pendidikan negeri akan ditata oleh
Pemerintah Provinsi Jakarta. "Perbaikan pendidikan perlu diawali dengan memiliki tenaga pengajar berkualitas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Budi Awaluddin, Selasa.
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta akan berbenah diri dalam rangka optimalisasi kualitas pendidikan dari segala sektor. Ini baik unsur teknologi, sarana, prasarana, aksesibilitas pendidikan, maupun tenaga pengajar. Terhitung 11 Juli Disdik Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer satuan pendidikan negeri.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 tahun 2022 Pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti berstatus bukan ASN.
Selain itu, mereka tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Juga belum mendapat tunjangan profesi guru.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya