Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kelompok Radikal - Bom Surabaya Melukai Kerukunan di Indonesia

KWI-PGI Desak Dewan Merevisi UU Antiterorisme

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mencegah secara efektif tindakan teroris di masyarakat, KWI dan PGI mendesak DPR segera merampungkan revisi UU Antiterorisme.

JAKARTA - Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mendesak anggota Dewa Perwakilan Rakyat (DPR) segera merampungkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Ini dilakukan agar kepolisian bisa mengambil tindakan sebelum kejadian.

"Wakil-wakil rakyat kita perlu serius memerhatikan UU Antiterorisme sebagai upaya agar kepolisian bisa ambil tindakan sebelum kejadian. Selama ini, polisi tidak bisa ambil langkah sebelum kejadian, sehingga kami mendorong bahkan menuntut agar segera diselesaikan," kata Sekretaris Komisi Hubungan Antar-Keagamaan KWI, Romo Agustinus Ulahayanan, di Graha Oikoumone Jakarta, Minggu (13/5).

Romo Agustinus hadir dalam penyampaian pernyataan resmi PGI tentang ledakan bom di Gereja Santa Maria Tak Bercela (SMTB) di Ngagel, GKI Diponegoro, dan GPPS Sawahan Arjuna, Surabaya, Jawa Timur, Minggu pagi.

Romo Agustinus menambahkan, KWI dan PGI meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memperbarui tata cara dan metode antisipasi gerakan terorisme dengan melibatkan masyarakat. "Kami ingin aparat keamanan dapat saling koordinasi dengan masyarakat di tingkat lingkungan masing-masing agar ada gerak cepat dan masif untuk mencegah kejadian tindak terorisme," kata dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top