Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Program Pendidikan

Kurikulum Satuan Pendidikan Sertakan Materi Antinarkoba

Foto : Koran Jakrta/Muhamad Ma'rup

Sekretaris Jenderal Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti

A   A   A   Pengaturan Font

Kurikulum Satuan Pendidikan bakal memuat materi antinarkoba sebagai bentuk komitmen memerangi bahaya narkotika.

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, memastikan kurikulum satuan pendidikan memuat materi antinarkoba. Hal ini sebagai bentuk komitmen Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 dalam hal ini diintegrasikan oleh Kemendikbudristek ke dalam kurikulum di tingkat satuan pendidikan," ujar Suharti, di Jakarta, kemarin.

Suharti mengapresiasi Badan Narkotika Nasional (BNN) atas kolaborasi yang telah terjalin dalam hal implementasi P4GN di kurikulum satuan pendidikan. Menirutnya, BNN telah mendorong pemahaman terhadap bahaya narkoba ke dalam kurikulum anti narkoba secara berkelanjutan.

"Hal ini bagian dari upaua mendorong terciptanya generasi unggul Indonesia Maju tahun 2045," tandasnya.

Sebagai informasi, Kemendikbudridtek menerima Penghargaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tahun 2022. Dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2022, penghargaan ini diberikan kepada pemangku kepentingan yang telah menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan P4GN di instansi masing-masing.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top