Kuliner di Pulau Reklamasi Bakal Ditertibkan
Yani Wahyu Purwoko
JAKARTA - Usaha kuliner yang mulai menjamur di pulau reklamasi akan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Informasi yang dihimpun Satpol PP, usaha kuliner di Pantai Maju atau Pulau D, Jakarta Utara, itu diduga tidak memiliki izin.
"Prinsipnya begini, segala sesuatu sebagai jenis usaha di DKI Jakarta itu tentu harus berizin. Kalau tidak berizin, ya namanya melanggar. Kalau melanggar, pasti ada sanksi," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko, kepada wartawan, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
Menurutnya, penertiban ini merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang meminta untuk menelusuri soal dugaan pusat kuliner tak berizin itu. Dia mengatakan setiap arahan gubernur merupakan perintah yang harus dilaksanakan bawahannya.
"Semua arahan dari Gubernur itu merupakan kebijakan beliau. Saya harus amankan kebijakan beliau," kata Yani.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, mengaku akan melakukan inspeksi mendadak ke pulau reklamasi itu. Dia ingin membuktikan langsung bahwa keberadaan usaha kuliner tersebut ilegal.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya