Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ruang Usaha

Kuliner di Pulau Reklamasi Bakal Ditertibkan

Foto : istimewa

Yani Wahyu Purwoko

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Usaha kuliner yang mulai menjamur di pulau reklamasi akan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Informasi yang dihimpun Satpol PP, usaha kuliner di Pantai Maju atau Pulau D, Jakarta Utara, itu diduga tidak memiliki izin.

"Prinsipnya begini, segala sesuatu sebagai jenis usaha di DKI Jakarta itu tentu harus berizin. Kalau tidak berizin, ya namanya melanggar. Kalau melanggar, pasti ada sanksi," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko, kepada wartawan, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).

Menurutnya, penertiban ini merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang meminta untuk menelusuri soal dugaan pusat kuliner tak berizin itu. Dia mengatakan setiap arahan gubernur merupakan perintah yang harus dilaksanakan bawahannya.

"Semua arahan dari Gubernur itu merupakan kebijakan beliau. Saya harus amankan kebijakan beliau," kata Yani.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, mengaku akan melakukan inspeksi mendadak ke pulau reklamasi itu. Dia ingin membuktikan langsung bahwa keberadaan usaha kuliner tersebut ilegal.

"Sabarlah. Saya belum sempat ke sana. Belum ada jadwal, saya mungkin dua hari ini fokus ke kantor dulu. Sebentar ya," katanya.

Menurutnya, Pantai Maju di pulau reklamasi itu diperuntukkan sebagai ruang publik bagi warga Ibu Kota. Sehingga, siapa pun yang akan beraktivitas di sana masih diperbolehkan. Bahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PT Jakarta Propertindo (Jakpro) membangun beragam fasilitas publik.

"Itu kan merupakan pulau terbuka. Jadi, setiap orang, siapa saja, boleh datang ke Pulau D. Bahkan, kemarin jogging track yang dibuat itu, jalasena itu, ya kan, dan nanti akan ada alun-alunnya buat masyarakat bisa melihat laut melalui pantai publik terbuka," ungkapnya.

Meski demikian, ucap Saefullah, pemanfaatan pulau reklamasi diserahkan sepenuhnya kepada PT Jakpro. Jika dimungkinkan, pengelolaan pulau reklamasi itu pun diperkenankan menggaet pihak swasta lain dengan kerja sama business to business (B to B).

"Saya belum lihat, tapi kalau dia sekadar Food Street seperti itu, untuk awalan bahwa pulau itu merupakan kawasan terbuka, saya rasa baik-baik saja. Tapi, apakah pengunjungnya ada di sana? Banyak? Ramai ya? Kalau ramai kan berarti ada pertumbuhan. Ada transaksi di situ," jelasnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memerintahkan Sekda DKI untuk mengecek legalitas usaha kuliner di pulau reklamasi itu. Menurut Anies, setiap usaha apapun di Jakarta harus memiliki izin.

"Di manapun di Jakarta, semua kegiatan harus memiliki izin. Dan dicek juga barangkali di sebelah kantor-kantor kita banyak yang pada bikin usaha nggak pakai izin. Jadi, artinya nggak hanya di satu tempat ini," tegas Anies.

Dikatakan Anies, Jakpro ditugaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membangun beragam fasilitas buat warga di Pulau Reklamasi. Seperti track untuk pejalan kaki, bersepeda dan sebuah lapangan untuk masyarakat luas.

"Suasana itu akan memberikan perasaan bagi warga Jakarta kalau kita berada di pesisir. Hari ini, tinggal di Jakarta, perasaan kita berada di pesisir pantai tuh nggak ada, karena kita nggak melihat pantai, ini yang sedang dibangun, ini perlu waktu," ungkapnya.pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top