Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembiayaan Usaha | Pelaku UMKM Masuk Kategori Kredit Macet Capai 246.324 Debitur

Kredit Macet UMKM Bakal Dihapus

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

UU PPSK juga mengatur hal itu bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan itu dilakukan berdasarkan iktikat baik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Airlangga menjelaskan saat ini jumlah debitur UMKM yang masuk kategori kolektibilitas 2 atau dalam perhatian sebanyak 912.259. Debitur yang sudah masuk kolektibilitas 5 atau macet 246.324 orang debitur.

Terkait penyesuaian ketentuan plafon kredit untuk penghapusbukuan kredit macet, Airlangga mengatakan pemerintah akan membuat kriteria yang akan dituangkan dalam sebuah peraturan pemerintah dan menjadi aturan turunan UU PPSK. "Nah untuk kriteria tersebut ini akan dibahas dalam 1-2 minggu ke depan," ujar dia lagi.

Permudah Kredit

Pada kesempatan lain, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki meminta industri perbankan meniru industri teknologi finansial (fintech) untuk mempermudah pelaku UMKM mengakses kredit atau pinjaman.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top