KPU Usulkan Perlakuan Khusus Pemilih Usia 17 Tahun untuk Dapatkan E-KTP
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan adanya pemberlakuan khusus bagi pemilih yang berusia 17 tahun untuk mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik lebih awal. Tujuannya agar hak konstitusional mereka lebih terjamin dan dapat digunakan pada saat Pemilu 17 April 2019.
"Berdasarkan data KPU, terdapat 1,2 juta pemilih yang berusia 17 tahun sejak 1 Januari 2019 hingga 31 April 2019, yang memiliki hak konstitusional untuk memilih.
Sementara untuk memilih sesuai UU 7 Tahun 2017, harus menggunakan KTP elektronik. Surat keterangan (suket) tidak berlaku lagi setelah 31 Desember 2018," tegas komisoner KPU, Viryan Azis, di Jakarta, Kamis (13/9).
Sedangkan Kemendagri mencatat terdapat 12 ribu pemilih yang berusia 17 tahun pada saat Pemilu 17 April 2019.
"Saat ini, nama-nama pemilih pemula berusia 17 tahun itu telah ada sehingga datanya dapat digunakan untuk perekaman dan pencetakan KTP elektronik lebih awal," ujar Viryan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya