Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jam Pemilu 2019

KPU Usulkan Perlakuan Khusus Pemilih Usia 17 Tahun untuk Dapatkan E-KTP

Foto : dok pribadi
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan adanya pemberlakuan khusus bagi pemilih yang berusia 17 tahun untuk mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik lebih awal. Tujuannya agar hak konstitusional mereka lebih terjamin dan dapat digunakan pada saat Pemilu 17 April 2019.


"Berdasarkan data KPU, terdapat 1,2 juta pemilih yang berusia 17 tahun sejak 1 Januari 2019 hingga 31 April 2019, yang memiliki hak konstitusional untuk memilih.

Sementara untuk memilih sesuai UU 7 Tahun 2017, harus menggunakan KTP elektronik. Surat keterangan (suket) tidak berlaku lagi setelah 31 Desember 2018," tegas komisoner KPU, Viryan Azis, di Jakarta, Kamis (13/9).


Sedangkan Kemendagri mencatat terdapat 12 ribu pemilih yang berusia 17 tahun pada saat Pemilu 17 April 2019.

"Saat ini, nama-nama pemilih pemula berusia 17 tahun itu telah ada sehingga datanya dapat digunakan untuk perekaman dan pencetakan KTP elektronik lebih awal," ujar Viryan.


Pemilih Ganda


Sementara itu, terkait dengan pemilih ganda, Viryan mengatakan jumlah daftar pemilih ganda diperkirakan kurang dari tiga juta atau di bawah 2 persen dari total dari DPT 185 juta yang telah ditetapkan KPU beberapa waktu lalu.


"Data yang kita olah itu tidak sampai tiga juta. Itu juga terkonfirmasi dengan temuan Bawaslu. Temuan Bawaslu juga ada, setelah kita cek ternyata tidak ada, "kata Viryan.


Hingga kini, KPU, Bawaslu, dan partai politik di daerah terus bekerja menyandingkan data-data DPT guna membersihkan data pemilih ganda. Sejumlah kapubaten dan kota telah menetapkan DPT setelah bersih dari daftar ganda.


Penetapan DPT yang telah bersih dari daftar ganda di daerah selambat-lambatnya 15 September 2018. Untuk kemudian dilaksanakan rekapitulasi di tingkat provinsi.

Sedangkan rapat pleno rekapitulasi secara nasonal akan dilaksanakan KPU pada 16 September, semua data telah bersih dari daftar pemilih ganda.


KPU Batam Kepulauan Riau menghapus 8.490 pemilih dari DPT yang diputuskan sebelumnya, karena data pemilih tersebut ganda.

"Pada pleno DPT hasil perbaikan, jumlah pemilih Batam berkurang 8.490 orang menjadi 629.668 pemilih dan 2.923 TPS," kata anggota KPU Batam, Zaki Setiawan, usai rapat pleno penetapan DPT hasil perbaikan di Batam, Kamis.


Pengurangan 8.490 pemilih itu merupakan hasil dari penghapusan pemilih ganda sebagaimana rekomendasi Bawaslu dan pencermatan yang dilakukan KPU Batam.


Sedangkan KPU Kabupaten Tulungagung mencoret 508 nama pemilih ganda sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur.

Jumlah DPT Tulungagung jika mengacu pelaksanaan pilkada serentak 27 Juni adalah sebanyak 856.818 pemilih. Jumlah ini kemudian berkurang menjadi 856.661 untuk DPT pemilihan presiden dan pemilihan legislatif 2019.

Setelah melakukan verifikasi ulang, KPU akhirnya mencoret 508 pemilih ganda, sehingga jumlah akhir DPT menyisakan 856.153 pemilih.


KPU Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyatakan jumlah DPT di daerah itu berkurang sebanyak 234 orang dari sebelumnya 319.020 menjadi 318.786 pemilih.

Jumlah pemilih di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang bakal mengikuti Pemilu 2019 juga mengalami pengurangan sebanyak 1.040 orang.

Sedangkan KPU Cianjur, Jawa Barat, mencoret 9.810 pemilih ganda sehingga DPT Pemilu 2019 Cianjur menjadi 1.655.729 pemilih. rag/Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top