![KPU Usulkan Perlakuan Khusus Pemilih Usia 17 Tahun untuk Dapatkan E-KTP](https://koran-jakarta.com/images/article/phpk8vww4_resized.jpg)
KPU Usulkan Perlakuan Khusus Pemilih Usia 17 Tahun untuk Dapatkan E-KTP
![KPU Usulkan Perlakuan Khusus Pemilih Usia 17 Tahun untuk Dapatkan E-KTP](https://koran-jakarta.com/images/article/phpk8vww4_resized.jpg)
Pemilih Ganda
Sementara itu, terkait dengan pemilih ganda, Viryan mengatakan jumlah daftar pemilih ganda diperkirakan kurang dari tiga juta atau di bawah 2 persen dari total dari DPT 185 juta yang telah ditetapkan KPU beberapa waktu lalu.
"Data yang kita olah itu tidak sampai tiga juta. Itu juga terkonfirmasi dengan temuan Bawaslu. Temuan Bawaslu juga ada, setelah kita cek ternyata tidak ada, "kata Viryan.
Hingga kini, KPU, Bawaslu, dan partai politik di daerah terus bekerja menyandingkan data-data DPT guna membersihkan data pemilih ganda. Sejumlah kapubaten dan kota telah menetapkan DPT setelah bersih dari daftar ganda.
Penetapan DPT yang telah bersih dari daftar ganda di daerah selambat-lambatnya 15 September 2018. Untuk kemudian dilaksanakan rekapitulasi di tingkat provinsi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya