Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Sumut

KPU Tetapkan Jr Saragih-Ance Tak Penuhi Syarat

Foto : ANTARA/Irsan Mulyad

Beri Penjelasa - Bakal calon Gubernur Sumatera Utara yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, JR Saragih (tengah) didampingi pengurus partai, memberi keterangan kepada wartawan tentang kelengkapan berkas calon Gubernur Sumatera Utara, di Medan, Senin (12/3).

A   A   A   Pengaturan Font

Medan - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara kembali menetapkan pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Sumut 2018.

"Tidak berubah, tetap mengacu pada keputusan sebelumnya, yang menetapkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Benget Manahan Silitonga di Medan, Kamis (15/3).

KPU Sumut telah membuat berita acara Nomor 95/PL.03- BA/12/Prov/III/2018 terkait keputusan yang menyatakan pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat pencalonan.

Sesuai putusan Bawaslu atas permohonan sengketa pilkada yang diajukan, bakal cagub Sumut JR Saragih diperintahkan untuk melegalisir ijazah ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Namun, dari proses legalisir di Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Pusat, dokumen yang dilegalisir adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). KPU menilai proses legalisir tersebut tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut dengan nomor registrasi 01/PS/ BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tertanggal 3 Maret 2018
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top