Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Sumut

KPU Tetapkan Jr Saragih-Ance Tak Penuhi Syarat

Foto : ANTARA/Irsan Mulyad

Beri Penjelasa - Bakal calon Gubernur Sumatera Utara yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, JR Saragih (tengah) didampingi pengurus partai, memberi keterangan kepada wartawan tentang kelengkapan berkas calon Gubernur Sumatera Utara, di Medan, Senin (12/3).

A   A   A   Pengaturan Font

."Jadi, putusannya jelas, yakni legalisir ijazah SMA," kata Benget. Menurut dia, pada saat mendaftarkan diri ke KPU, JR Saragih menyerahkan fotocopy ijazah SMA yang disebutkan telah dilegalisir.

Kemudian, setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dan mengajukan gugatan sengkata pilkada ke Bawaslu, dokumen yang dilegalisir tidak sesuai dengan dokumen yang diserahkan pada masa pendaftaran.

Dengan mempertimbangkan dua hal tersebut, KPU memutuskan pasangan bakal calon gubernur Sumut JR Saraih-Ance tetap tidak memenuhi syarat.

KPU Sumut enggan menanggapi ketika dipertanyakan mengenai informasi bahwa pasangan JR Saragih-Ance yang akan mengajukan gugatan jika tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Kami belum bisa menanggapi sesuatu yang belum terjadi. Fokus kami adalah menyelesaikan putusan Bawaslu," ujar Benget Manahan Silitonga. sur/Ant/AR-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top