Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Polemik Pencalegan

KPU Siap Hadapi Ancaman Kuasa Hukum OSO

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak gentar dengan ancaman kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO) yang ingin melaporkan KPU ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya KPU berdalih pencoretan OSO dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD sudah sesuai undang-undang.

Anggota KPU Ilham Saputra menghormati dan mempersilakan kuasa hukum OSO untuk melakukan segala macam upaya hukum terhadap kliennya. Hanya saja, KPU tetap berpegang teguh pada pendiriannya untuk tetap tidak memasukkan OSO ke dalam DCT caleg DPD Pemilu 2019. Karena KPU sudah memberikan kesempatan bagi OSO untuk mundur sebagai pengurus partai hingga 22 Januari lalu namun pihak OSO tidak mengindahkannya.

Surat pengunduran diri dari struktur partai itu diperlukan sebagai syarat pencalonan anggota DPD, sebagaimana bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD. Lantaran tak penuhi syarat pencalonan, OSO dinyatakan tak lolos sebagai caleg.

"Loh lapor saja, toh KPU sudah memutuskan kok. Dan kami siap dengan konsekuensi yang ada," kata Ilham di KPU, Jakarta, Kamis (24/1).

Ilham menegaskan, pihaknya segera mencetak surat suara caleg DPD daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat tanpa nama Ketua Umum Hanura tersebut. Menurutnya, meskipun pihaknya diancam akan dilaporkan OSO ke KPK karena dianggap tak melakukan prosedur pencetakan surat suara dengan benar, KPU tetap pada keputusannya. "Sikap KPU tak merugikan anggaran negara," katanya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top