Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Polemik Pencalegan

KPU Siap Hadapi Ancaman Kuasa Hukum OSO

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum berencana melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait laporan Ketum Hanura OSO yang tidak dimasukkan dalam DCT caleg DPD di Pemilu 2019.

Menurut Anggota Bawaslu, M. Afifudin, meski belum melaporkan KPU ke DKPP karena KPU tidak menjalankan perintah putusan pengadilan dalam hal ini putusan Bawaslu sesuai Pasal 464 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tidak menutup kemungkinan juga Bawaslu akan melaporkan komisioner KPU ke DKPP.

"Akan tetapi, hal itu tidak menjadi sebuah kewajiban dan keharusan," ucap Afif.

Di tempat terpisah Kuasa Hukum OSO Herman Kadir melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia (KPU) atas diterbitkannya Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 60/PL.01-SD/03/ KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 Perihal Pelaksanaan Putusan Nomor: 008/LP/PL/ ADM/00.00/XII/ 2018 ke DKPP.

Ia menilai, terlapor (KPU) juga telah mengabaikan dan tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN Jakarta tertanggal 12 November 2018 dan diucapkan pada persidangan terbuka pada hari Rabu, tanggal 14 November 2018.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top