Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hak Pilih - Sampai Saat Ini Tidak Memungkinkan Cetak Suara Tambahan

KPU Sarankan Pemilih Pindah Agar Uji Materi ke MK

Foto : ANTARA/Siswo widodo

Sosialisasi untuk Disabilitas - Penyandang disabilitas mengikuti sosialisasi Pemilu 2019 di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Karanagrejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (22/2). Sosialisasi yang dilakukan Relawan Demokrasi Basis Disabilitas diikuti 45 penyandang disabilitas, untuk memberi pemahaman tentang cara menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2019.

A   A   A   Pengaturan Font

"Tidak bisa dong, tidak bijaksana setiap ada problematika dalam penyelenggaraan Pemilu, masyarakat yang harus menanggungnya dan mencari penyelesaian masalah hukumnya. Harusnya negara yang memberikan solusi pertama kali. Pilihan untuk JR itu tidak bisa menjadi pilihan utama, karena harusnya negara yang hadir dulu," jelasnya saat dihubungi Koran Jakarta.

Titi mengusulkan tiga pilihan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pertama, revisi terbatas antara pemerintah dengan DPR mengenai pasalpasal yang berkaitan dengan hak konstitusi warga negara dalam UU Pemilu. Kemudian, yang kedua adalah penerbitan Perppu dari presiden. Terakhir, yaitu terobosan melalui Peraturan KPU tetapi dengan kesepakatan pihak terkait.

Dari ketiganya, menurut Titi yang paling memungkinkan adalah Perppu. "Menurut saya, pilihan Perppu merupakan pilihan yang sesuai. Selain itu, Perppu ini sekaligus mengakomodir hak pilih bagi warga negara yang nyata-nyatanya warga negara Indonesia tetapi belum memiliki KTP elektronik.

Kan masih ada yang jelas-jelas dia WNI, sudah berusia 17 tahun, pada pemungutan suara tidak bisa menggunakan hak pilih karena tidak memiliki KTP elektronik," pungkasnya.


Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top