Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hak Pilih - Sampai Saat Ini Tidak Memungkinkan Cetak Suara Tambahan

KPU Sarankan Pemilih Pindah Agar Uji Materi ke MK

Foto : ANTARA/Siswo widodo

Sosialisasi untuk Disabilitas - Penyandang disabilitas mengikuti sosialisasi Pemilu 2019 di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Karanagrejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (22/2). Sosialisasi yang dilakukan Relawan Demokrasi Basis Disabilitas diikuti 45 penyandang disabilitas, untuk memberi pemahaman tentang cara menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2019.

A   A   A   Pengaturan Font

Mendekatnya hari H pencoblosan Pemilu serentak, persoalan baru yakni pemilih tetap tambahan jadi persoalan tersendiri.

JAKARTA - Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) yang dirampungkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menimbulkan sebuah masalah. Pasalnya, tidak ada regulasi yang terkait pencetakan surat suara tambahan untuk DPTb. Komisioner KPU Viryan Aziz mendorong pemilih yang pindah untuk melakukan judicial review (JR) atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau kembali aturan tersebut.

"Yang jelas KPU apapun yang akan dilakukan tetap berpegang pada regulasi yang ada,sampai saat ini tidak memungkinkan bahwa mencetak surat suara untuk DPTb tersebut. Ada dua alternatif, pertama Perppu, kemudian mungkin ada warga negara yang status nya DPTb khawatir hak pilihnya hilang, itu bisa mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (22/2).

Viryan menjelaskan uji materi tersebut digunakan untuk menggugat pasal 344 ayat 2 dalam UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen dari DPT per Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurutnya, pemilih yang pindah bisa menggugat pasal ini ke MK untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara nanti. "Yang terancam hak konstitusinya pemilih, jadi pemilih DPTb memungkinkan untuk mengajukan itu (uji materi)," terangnya.

Terkait usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengusulkan untuk segera membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Viryan menanggapi bahwa hal tersebut merupakan domain pemerintah. Namun, pihaknya tetap berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top