KPU RI Pastikan Tahapan Pemilu Tetap Berlanjut
Anggota KPU Idham Holik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia meminta seluruh jajaran penyelenggara Pemilu di daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota tetap melanjutkan tahapan Pemilu serentak 14 Februari 2023, menyusul proses banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sedang berjalan.
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia meminta seluruh jajaran penyelenggara Pemilu di daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota tetap melanjutkan tahapan Pemilu serentak 14 Februari 2023, menyusul proses banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sedang berjalan.
"Rekan-rekan penyelenggara di daerah tentu tidak terpengaruh sama sekali putusan PN tersebut, karena sudah ditegaskan Ketua KPU RI akan melakukan banding," ujar anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi wartawan dari Makassar, Sulawesi Selatan, kemarin.
Meskipun PN Jakarta Pusat memutuskan Partai Prima berkaitan putusan perdata terhadap tergugat KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024, kata dia, seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten kota tetap menjalankan proses tahapan.
"Karena seluruh tahapan pemilu dilaksanakan tepat waktu dan tepat aturan," ujar Idham membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI ini menekankan.
Idham menjelaskan, sengketa proses dalam tahapan penyelenggara pemilu itu memang diatur dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 khususnya di pasal 466 sampai dengan pasal 472.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya