Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyelenggaraan Pemilu

KPU RI Pastikan Tahapan Pemilu Tetap Berlanjut

Foto : istimewa

Anggota KPU Idham Holik

A   A   A   Pengaturan Font

Bahkan di dalam bab mengenai sengketa proses dalam Undang-undang tersebut, kata dia, ada pasal yang secara eksplisit, menegaskan lembaga apa yang berwenang menangani, menyelesaikan, dan memutuskan. "Sengketa proses pemilu yaitu di pasal 467 ayat 1 dan pasal 470 ayat 1 Undang-undang Pemilu. Lembaga tersebut adalah Bawaslu dan PTUN. Undang-undang Pemilu tidak menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa proses," papar pria kelahiran 2 Maret 1977 ini.

Menurutnya, sebagaimana penyampaian Ketua KPU RI Hasyim Asyari melalui konferensi pers bahwa tahapan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena, penyelenggaraan Pemilu setiap lima tahun, tidak sekedar di Undang-undang Pemilu pada pasal 167 ayat 1, tetapi juga amanah konstitusi yang termaktub dalam pasal 22 huruf e, ayat 1 UUD 1945.

Idham Kholik juga tengah melakukan kunjungan dan monitoring di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dalam rangka memantau tahapan pencocokan dan penelitian Pemilu 2024 di daerah perbatasan Indonesia dan Malaysia ini.

"Hari ini (6/3) kami melanjutkan kunjungan supervisi dan monitoring di Pulau Sebatik setelah kemarin (5/3) di Pulau Nunukan," kata Idham Kholik di Nunukan, Senin.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top