KPU RI Gunakan Tanggal Penetapan Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Rapat dengar pendapat -- Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kedua kiri), Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah), Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kiri), Anggota Bawaslu Herwyn Malonda (kanan), dan Sekjen Bawaslu Ichsan Fuady (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/6). Rapat itu terkait pendahuluan pembahasan RAPBN TA 2025, dan pembahasan Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025 dan evaluasi anggaran tahun 2023.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa lembaganya sedang mengharmonisasikan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah setelah terbitnya putusan MA tersebut. "Sedang dibahas dan harmonisasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)," ujarnya.
Selain dengan Kemenkumham, ia menjelaskan bahwa proses harmonisasi dilakukan juga bersama Kemendagri maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) mengenai minimal batasan usia calon kepala daerah.
MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya