Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Kepala Daerah -- Pemilih Pilkada 2024 di Kota Bogor Ditargetkan 90 Persen

KPU RI Gunakan Tanggal Penetapan Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Rapat dengar pendapat -- Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kedua kiri), Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah), Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kiri), Anggota Bawaslu Herwyn Malonda (kanan), dan Sekjen Bawaslu Ichsan Fuady (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/6). Rapat itu terkait pendahuluan pembahasan RAPBN TA 2025, dan pembahasan Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025 dan evaluasi anggaran tahun 2023.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa batas usia calon kepala daerah yang digunakan masih mengacu pada tanggal penetapan pasangan calon, bukan pelantikan.

"Cara pandang kami (KPU), sebetulnya yang bisa digunakan untuk memastikan ada kepastian hukum tentang seseorang itu umurnya genap 25 tahun untuk calon bupati, wali kota, atau genap 30 tahun calon gubernur, itu sebetulnya yang ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024," kata Hasyim di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6).

Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi kemungkinan KPU RI untuk mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia calon kepala daerah.

Menurut dia, pelantikan pasangan calon kepala daerah bukan ranah kewenangan KPU. Akan tetapi, ia menjelaskan bahwa KPU berwenang hingga penetapan pasangan calon terpilih untuk Pilkada 2024.

"Setelah itu kan prosesnya disampaikan kepada pemerintah pusat, seperti bupati, wali kota atas nama presiden yang menerbitkan SK Mendagri (Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri). Untuk gubernur, yang menerbitkan SK Presiden atau Keppres (Keputusan Presiden)," jelasnya.

Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa lembaganya sedang mengharmonisasikan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah setelah terbitnya putusan MA tersebut. "Sedang dibahas dan harmonisasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)," ujarnya.

Selain dengan Kemenkumham, ia menjelaskan bahwa proses harmonisasi dilakukan juga bersama Kemendagri maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) mengenai minimal batasan usia calon kepala daerah.

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".

Partisipasi Pemilih

Sementara itu, angka tingkat partisipasi pemilih Pilkada 2024 di Kota Bogor, Jawa Barat, ditargetkan mencapai 90 persen atau sekitar 172.163 orang dari jumlah pemilih tetap yang terdaftar sebanyak 800.181 orang, atau naik sekitar lima persen dibandingkan dengan Pilkada 2019 yang mencapai sekitar 85 persen.

Informasi yang diperoleh dari Penjabat Wali Kota Bogor Hery Antasari di Kota Bogor, Senin, menyebutkan indikator keberhasilan pelaksanaan Pilkada bukan hanya mempertahankan situasi tetap kondusif, melainkan juga tingkat partisipasi dari para pemilihnya.

Ia berharap KPU Kota Bogor bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan beserta jajarannya agar dapat meningkatkan partisipasi pemilih.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top