Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU: Pilgub Jateng hanya Diikuti Oleh Dua Pasangan Calon

Foto : antarafoto

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono di Semarang, Rabu (28/8).

A   A   A   Pengaturan Font

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) hanya akan diikuti dua pasangan calon mengingat sisa suara sah Pemilu Anggota DPRD Provinsi Jateng 2024 yang menjadi syarat untuk mengusung bakal paslon kurang dari batas minimal jumlah suara yang ditentukan.

SEMARANG - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) hanya akan diikuti dua pasangan calon mengingat sisa suara sah Pemilu Anggota DPRD Provinsi Jateng 2024 yang menjadi syarat untuk mengusung bakal paslon kurang dari batas minimal jumlah suara yang ditentukan.

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono di Semarang, Rabu (28/8), mengatakan bahwa kepastian tersebut didasarkan atas jumlah suara sah partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon kepala daerahnya ke KPU hingga hari kedua pendaftaran.

Handi menjelaskan bahwa PDI Perjuangan mendaftarkan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dengan berbekal 5,2 juta suara sah, sedangkan gabungan sembilan partai politik mendaftarkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen dengan berbekal 13,7 juta suara sah hasil Pemilu 2024.

Sembilan partai politik pengusung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, PAN, PKB, PSI, Partai NasDem, PKS, dan Partai Demokrat.

Sementara itu, total suara sah Pemilu Legislatif 2024 di Jawa Tengah tercatat 19,8 juta suara. Dengan demikian, tersisa sekitar 900.000 suara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top