Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU: Pilgub Jateng hanya Diikuti Oleh Dua Pasangan Calon

Foto : antarafoto

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono di Semarang, Rabu (28/8).

A   A   A   Pengaturan Font

Padahal, menurut dia, batas minimal suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dalam Pilkada Jawa Tengah sebanyak 1,2 juta suara.

"Masih ada sisa suara, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi batas minimal pencalonan," katanya.

Meski sudah tidak memungkinkan untuk mengajukan calon lagi, kata dia, KPU tetap membuka pendaftaran hingga penutupan pada tanggal 29 Agustus 2024.

Sebelumnya, PDI Perjuangan mengusung mantan Panglma TNI Jenderal TNI Purn. Andika Perkasa dan Kepala LKPP Hendrar Prihadi sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Sementara itu, gabungan sembilan partai politik di Jawa Tengah mengusung pasangan mantan Kapolda Jawa Tengah Komjen Pol. Ahmad Luthfi dan mantan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di provinsi itu.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top