Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DPT Tambahan

KPU Pertimbangkan Keluarkan Peraturan Baru

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Arief menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti DPR, Kemendagri dan Bawaslu, untuk mencari jalan keluar terbaik atas persoalan ini.

Selain itu, KPU juga, pada Senin (4/3) akan menggelar rapat pimpinan nasional (Rapimnas) bersama dengan KPU provinsi seluruh Indonesia yang salah satu tema pembahasannya mengenai data pemilih yang pindah memilih atau berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang tercatat dalam DPTb.

Menurutnya, KPU telah memberi arahan kepada jajaran KPUD untuk menyisir di TPS mana saja yang masih bisa menampung pemilih DPTb. Karena pemilih tambahan yang jumlahnya sangat besar tidak mungkin dipindahkan ke satu atau dua TPS saja, karena pemilih akan terancam kehilangan surat suaranya.

"Kooordinasi seperti inilah yang dibutuhkan, apakah akan dilakukan penambahan surat suara atau tidak," pungkasnya. Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini sangat mendukung langkah KPU dalam membuat PKPU baru untuk mengatasi persoalan pemilih yang pindah memilih dan tercatat dalam DPTb.


Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top