Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DPT Tambahan

KPU Pertimbangkan Keluarkan Peraturan Baru

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pembuatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dianggap menjadi opsi yang paling cepat dalam menyelesaikan persoalan kekurangan surat suara untuk pemilih yang pindah memilih dan tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Namun, langkah baik yang bertujuan untuk mengakomodir surat suara bagi pemilih yang melakukan pindah memilih pada hari H pemungutan suara 17 April 2019 tersebut, berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru karena banyak pihak menilai hal itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sehingga membuat posisi KPU kini menjadi dilematis. Di satu sisi, KPU berharap pemerintah mengambil langkah cepat dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelesaikan persoalan kekurangan surat suara pemilih yang pindah memilih dan tercatat dalam DPTb. Namun pemerintah dalam hal ini Kemendagri tidak setuju karena salah satu syarat mengeluarkan Perppu harus ada kegentingan yang mendesak.

Di sisi lain, banyak pihak juga meminta KPU untuk mengeluarkan PKPU baru atau setidaknya merevisi PKPU yang ada, yang diyakini menjadi solusi jitu menyelesaikan permasalahan pindah memilih di TPS tersebut.

"Kalau terdesak, hal paling mudah dan cepat dilakukan ya bikin PKPU baru. Tapi kami khawatir beresiko, karena pencetakan surat suara pemilih DPTb tak diatur dalam undang-undang. UU Pemilu hanya mengatur pencetakan surat suara untuk pemilih yang tercatat di DPT," kata Ketua KPU Arief Budiman di KPU RI, Jakarta, Jumat (1/3).

Arief menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti DPR, Kemendagri dan Bawaslu, untuk mencari jalan keluar terbaik atas persoalan ini.

Selain itu, KPU juga, pada Senin (4/3) akan menggelar rapat pimpinan nasional (Rapimnas) bersama dengan KPU provinsi seluruh Indonesia yang salah satu tema pembahasannya mengenai data pemilih yang pindah memilih atau berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang tercatat dalam DPTb.

Menurutnya, KPU telah memberi arahan kepada jajaran KPUD untuk menyisir di TPS mana saja yang masih bisa menampung pemilih DPTb. Karena pemilih tambahan yang jumlahnya sangat besar tidak mungkin dipindahkan ke satu atau dua TPS saja, karena pemilih akan terancam kehilangan surat suaranya.

"Kooordinasi seperti inilah yang dibutuhkan, apakah akan dilakukan penambahan surat suara atau tidak," pungkasnya. Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini sangat mendukung langkah KPU dalam membuat PKPU baru untuk mengatasi persoalan pemilih yang pindah memilih dan tercatat dalam DPTb.

rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top